Gatraindonesia.com Jakarta – Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara pada November 2025 meninggalkan dampak sosial, ekonomi, dan ekologis yang sangat besar. Wilayah seperti Sibolga, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, hingga kawasan sekitarnya terdampak parah. Ribuan warga harus mengungsi, ratusan rumah rusak, akses jalan terputus, serta kerugian materi yang tidak terhitung nilainya.
Aktivis lingkungan sekaligus praktisi hukum, Syahrul Romadon Rambe, S.H., M.H, menilai bahwa bencana tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh faktor cuaca ekstrem. Ia menduga kuat adanya kontribusi serius dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas PT Agincourt Resources (PTAR) di kawasan Batangtoru, Tapanuli Selatan.
“Berbagai temuan lapangan, laporan masyarakat, hingga analisis geospasial menunjukkan indikasi kuat terjadinya kerusakan hulu sungai, deforestasi, perubahan kontur tanah, serta sedimentasi tinggi. Semua ini mempercepat terjadinya banjir bandang dan longsor,” ujar Syahrul, alumnus Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (Kamis, 08 Januari 2025).
Menurutnya, kawasan Batangtoru merupakan wilayah dengan topografi curam, patahan geologis aktif, serta ekosistem yang sangat rentan terhadap gangguan. Aktivitas pertambangan berskala besar di wilayah tersebut diduga telah melemahkan struktur tanah, mengurangi daya serap air, dan meningkatkan risiko bencana ekologis.
Syahrul juga menyinggung data yang dimuat oleh Tempo, yang merujuk pada laporan organisasi lingkungan Satya Bumi. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa konsesi PT Agincourt Resources mencapai 130.252 hektar, dengan sekitar 40.890,60 hektar di antaranya tumpang tindih dengan Kawasan Ekosistem Batangtoru, yang merupakan habitat penting orang utan Tapanuli.
“Ini bukan hanya soal banjir, tetapi soal kejahatan ekologis yang mengancam keselamatan manusia dan keberlangsungan ekosistem langka dunia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syahrul menegaskan bahwa secara hukum, negara memiliki kewajiban untuk bertindak tegas. Ia merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH, yang secara jelas mengatur sanksi pencabutan izin bagi usaha yang terbukti menyebabkan pencemaran, kerusakan lingkungan, dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Permasalahan ini tidak bisa lagi diselesaikan dengan sanksi administratif ringan atau penghentian sementara. Jika negara serius melindungi rakyat dan lingkungan, maka pencabutan izin operasional secara permanen adalah langkah yang konstitusional dan wajib dilakukan,” katanya.
Atas dasar itu, Syahrul Romadon Rambe mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung dan mengambil langkah hukum tegas terhadap PT Agincourt Resources, termasuk evaluasi menyeluruh dan pencabutan permanen izin operasional perusahaan tersebut.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Keadilan ekologis adalah bagian dari keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi,” pungkasnya.
Beranda
Hukum
Syahrul Desak Pencabutan Izin PT Agincourt Resources atas Banjir dan Longsor di Tapanuli Selatan
Syahrul Desak Pencabutan Izin PT Agincourt Resources atas Banjir dan Longsor di Tapanuli Selatan

Rekomendasi untuk kamu
Jakarta — Lembaga Sertifikasi Profesi P2 Kebudayaan Kementerian Kebudayaan (LSP P2 Kebudayaan Kemenbud) secara…

Gatraindonesia.com Semarang -Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Gatraindonesia.com Jakarta, 03 Desember 2025 — Dugaan praktik tambang bauksit ilegal di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat,…

Penulis: Pdt.Dr.Hasiholan Sihaloho, M.Th., SH., MH. (Ketum Teologi Mandiri Indonesia) Putusan hakim merupakan manifestasi tertinggi…

Gatraindonesia.com Jakarta, 8 Oktober 2025 — Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI) melaksanakan audiensi dengan…










