banner 728x250
Hukum  

Fandi, Anak Nelayan Terjerat Narkotika Mencari Keadilan, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Gatraindonesia.com Jakarta – Seorang ayah bernama Sulaiman, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, tak kuasa menahan air mata saat mendengar anak pertamanya dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam.

Anaknya, Fandi Ramadhan, warga Belawan, Kota Medan, bekerja sebagai anak buah kapal di Thailand. Ia dituntut hukuman mati setelah didakwa membawa narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.

Penangkapan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai pada Rabu, 21 Mei 2025. Petugas menghentikan Kapal Sea Dragon yang dinaiki Fandi karena tidak memasang bendera negara saat melintas di perairan Kepulauan Riau.

Ketua Remaja Masjid
Namun, Sulaiman tidak percaya anaknya terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Ia menuturkan bahwa Fandi dididik dengan pendidikan agama sejak kecil hingga dewasa. Fandi bahkan dimasukkan ke sekolah agama sejak SMP di pesantren dan pernah menjadi Ketua Remaja Masjid di lingkungan tempat tinggalnya.

Pada 2022, Fandi melanjutkan pendidikan di Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh. Ia memiliki cita-cita menjadi pelaut.

Kuasa Hukum Fandi , Edy Suprasetio kepada media mengatakan Kiranya Majelis Hakim mempertimbangkan karena Fandi ini tidak tau sama sekali, dari awal niatnya ingin bekerja, ingin membantu kebutuhan keluarga, ketika awal mulai bekerja itu kejadiannya, apes namanya ya,
Kami berharap Fandi diberikan hukuman seadil adilnya, ujar Edi Suprasetio

Yang penting majelis Hakim dapat membuat keputusan yang adil, Fandi tidak tahu barang apa yang dibawa, dia hanya bekerja , memuat barang di tengah laut, jelas Salman Sirait S. H.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *