Gatraindonesia.com Jakarta- Marcella Santoso : Saya Korban Mafia Peradilan Terdakwa kasus suap minyak goreng , Marcella Santoso mengatakan bahwa dirinya adalah korban dari mafia peradilan dan bukan mafia peradilan. Hal ini diungkapkan dalam pembacaan duplik pada Jumat 27 Februari,2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.
Saya dan rekan -rekan advokat sangat rentan menjadi korban mafia peradilan. Saya bukan mafia peradilan. Saya justru korban dari parasit keadilan,” ujar Marcell Santoso.
Menurut dia, mafia peradilan adalah parasit yang menggerogoti proses pencarian keadilan di masyarakat. Korban dari parasit tersebyt bukan hanya pencari keadilan tetapi juga penegak hukum yang berada di posisi pal;ing rentan karena bukan bagian dari yang dilindungi kekuasaan, termasuk advokat.
Parasit ini kata dia,menjual teror, rasa takut dan kepercayaan diri semu. Parasit ini menyebabkan pencari keadilan membangun harapan bukan berdasarkan dalil hukum dan fakta persidangan, melainkan berdasarkan kekuatan non -hukum.
Akibatnya, ujar dia, pencari keadilan berulang kali diperlihatkan b ahwa yang menjamin kepastian hukum adalah kekuatan di luar hukum. Padahal, seharusnya yang menjadi jaminan kepastian hukum adalah majlis hakim.
Karena itu, Marcella Santoso meminta agar pemerintah menyelematkan rekan -rekannya sesama advokat,mahasiswa hukum dari parasit keadilan.
“ Menghukum saya setinggi-tingginya tidak akan menghapus parasit tersebut. Parasit itu hanya akan berpindah dan menggerogoti yang lain.Yang harus dilakukan adalah membangun sistem yang benar-benar melindungi profesi penegak hukum dari praktik-praktik parasit tersebut,” tegasnya.
Dalam persidangan terhadap kasusnya, menurut Marcella, teruangkap adanya pihak yang mencoba menhubungi dan menjual teror melalui berbagai cara. Bahkan disebutkan adanya permintaan uang dari aparat penegak hukum kepada anak buahnya di firma hukum Aryanto Arnaldo Law Firm dengan pesan agar menghubungi pihak bersangkutan.
“Saya memilih menghindar. Saya tidak pernah menyetujui, tidak pernah meng-approve, dan tidak pernah menemui pihak tersebut,” ujar dia.
Dalam replik, Jaksa mengatakan bahwa sebagai orang dengan pendidikan Strata 3 ,Marcella harusnya melapor pkepada aparat penegak hukum soal permintaan uang tersebut. Namun sebagai advokat, kata dia, profesinya sangat rentan. Tidak ada jaminan perlindungan bahwa pelaporan akan benar-benar melindungi advokat dan bahkan advokat bisa dijadikan target berikutnya.
“Framing opini bahwa saya adalah mafia peradilan adalah tuduhan yang keji dan bertolak belakang dengan karakter saya. Semua yang pernah bekerja bersama saya mengetahui bahwa saya tidak pernah mengajarkan praktik suap dan gratifikasi.” tegas dia.
Bantah Pencucian Uang Menurut Marcella tuntutan uang pengganti sebesar Rp 28 miliar yang diajukan jaksa, hanya disimpulkan berdasarkan foto yang diambil oleh staf finance.
Sementara bukti lain berupa uang sebesar US$ 2 juta dan transfer lebih dari US$ 100 ribu dollar dan fakta profil keuangan pihak lain yang menerima suap diabaikan.
“ Analisis akuntan forensik menunjukkan profil keuangan saya memadai. Uang Rp24 miliar yang disebut sebagai hasil tindak pidana adalah legal fee. Uang tersebut berasal dari klien swasta, bukan uang negara. Legal fee dibayarkan berdasarkan proposal, perjanjian jasa hukum, invoice, dan bukti transfer yang telah diajukan di persidangan.” ujarnya.
Menurut Marcella dirinya tidak pernah menjanjikan keberhasilan perkara dan tidak melakukan suap. Semua pekerjaan dilakukan secara profesional dan dibuktikan dalam persidangan.
Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri masing-masing dituntut 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, serta uang pengganti Rp 21.602.138.412 (21,6 miliar) subsider 8 tahun kurungan. Terdakwa lain yaitu M Syafei dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, serta uang pengganti Rp 9.333.333.333 (9,3 miliar) dan Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan.

















