Gatraindonesia.com Jakarta – Relawan Gema Puan bersama Aliansi Relawan 02 dan Propas menggelar konferensi pers yang dirangkaikan dengan kegiatan buka puasa bersama di Cafe Pondok Rangi, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait berbagai isu yang berkembang mengenai institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ketua Relawan Gema Puan, Ridwan, dalam wawancara dengan awak media menyampaikan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk respons terhadap berbagai isu yang dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu terkait institusi Polri. Menurutnya, setiap sikap terhadap isu tersebut harus berlandaskan pada fakta dan data yang objektif.
Ridwan menegaskan bahwa agenda Reformasi 1998 telah menempatkan Polri sebagai institusi yang profesional dan terpisah dari dwifungsi ABRI/TNI, sebagai fondasi penting dalam menjaga demokrasi serta keamanan negara. Ia juga menilai bahwa selama lebih dari 80 tahun, Polri telah menunjukkan pengabdian yang besar dalam menjaga stabilitas bangsa dan negara.
Selain itu, Ridwan menyatakan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara. Hak tersebut, menurutnya, harus dihormati dan tidak boleh diganggu oleh kepentingan sesaat ataupun agenda tersembunyi yang berpotensi merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia juga menekankan bahwa tradisi pergantian Kapolri hingga batas masa pensiun perlu dijaga, sehingga tidak ada alasan untuk memaksakan pergantian sebelum masa jabatan berakhir.
Dalam kesempatan tersebut, Ridwan juga mengutip hasil survei dari Haidar Alwi Institute, Haidar Alwi Center serta beberapa lembaga survei lainnya yang menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri mencapai 77 persen. Angka tersebut, menurutnya, menjadi indikator bahwa institusi kepolisian masih berjalan dengan baik dan tidak perlu diubah posisinya menjadi berada di bawah kementerian ataupun dipaksakan pergantian pimpinan sebelum waktunya.
Berdasarkan data dan fakta tersebut, Relawan Gema Puan, Aliansi Relawan 02 dan Propas menyampaikan beberapa poin sikap bersama.
Di antaranya adalah mendukung penuh institusi Polri di bawah Presiden, menghormati kedudukan Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menghargai hak Presiden sebagai kepala negara, serta menjaga tradisi profesionalisme Polri demi kepentingan bangsa dan negara.
Mereka juga menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden serta mekanisme pemilihan pimpinan kepolisian melalui DPR RI merupakan sistem yang tepat untuk menjaga stabilitas, profesionalitas, dan independensi institusi kepolisian.
Menurut mereka, tengah kondisi sosial masyarakat saat ini, peran Polri tetap dibutuhkan sebagai penegak hukum sekaligus pelindung dan pelayan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk terus membangun sinergi antara masyarakat, supremasi hukum, dan institusi kepolisian guna menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di Indonesia.

















