banner 728x250
Hukum  

Junaedi Saibih Usai Sidang di PN Jakarta Pusat: Jangan Bungkam Suara Kritis, Ini Bukan Suap tapi Perjuangan Demokrasi

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Gatraindonesia.com JAKARTA – Advokat sekaligus terdakwa, Junaedi Saibih, menyampaikan pernyataan tegas kepada awak media usai menjalani persidangan yang digelar pada Jumat, 27 Februari 2026, di ruang sidang Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H., Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, Junaedi didampingi oleh tim penasihat hukumnya, di antaranya Eric Sutawijaya, S.H.

Dalam keterangannya, Junaedi menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari peran dan tanggung jawabnya sebagai advokat serta bentuk representasi terhadap kepentingan publik.

“Apa yang saya lakukan adalah bagian dari peran saya. Saya percaya pada proses hukum dan biarlah Tuhan yang menentukan hasil akhirnya. Ini bukan soal suap, bukan soal niat jahat, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan demokratis,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa langkah hukum yang diambilnya merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat dan melakukan gugatan melalui jalur yang telah diatur dalam sistem hukum Indonesia.

Menurutnya, apabila setiap bentuk kritik, gugatan, atau protes akademik dipersepsikan sebagai tindakan kriminal, maka sistem hukum dan demokrasi dapat terancam.

“Jangan sampai mekanisme hukum yang demokratis justru terjerumus ke jurang kematian demokrasi. Reformasi mengamanatkan kebebasan berpendapat dan penghormatan terhadap suara kritis. Jangan bungkam suara dan pikiran kritis kami. Itu bukan kebencian kepada negeri, melainkan bentuk cinta kami yang begitu dalam kepada bangsa ini,” tegasnya.

Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses persidangan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara objektif di hadapan majelis hakim.

Persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mendalami pokok perkara yang didakwakan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu kebebasan berpendapat, peran advokat, serta batas antara kritik dan dugaan pelanggaran hukum dalam praktik demokrasi di Indonesia.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *