banner 728x250
Berita  

KKJ Sultra Nilai Pemeriksaan Jurnalis oleh Polda Sultra Bentuk Intimidasi Pers

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

gatraindonesia.com – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam tindakan pemanggilan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra terhadap jurnalis Kendarikini, Irvan, serta Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Adi Yaksa Pratama.

 

Keduanya dipanggil oleh penyidik Polda Sultra atas laporan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) dan (2), subsider Pasal 343 ayat (1) juncto Pasal 441 KUHP baru. Laporan tersebut diajukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah.

 

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis Irvan berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra Soal Pencemaran Nama Baik Media.” Dalam berita tersebut, Adi Yaksa Pratama menjadi salah satu narasumber.

 

Laporan Ridwan Badallah tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.

 

Selanjutnya, penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Adi Yaksa Pratama untuk hadir pada 4 Maret dan 14 Maret 2026. Sementara itu, Irvan menerima surat panggilan pada 9 Maret 2026 untuk menjalani pemeriksaan pada 12 Maret 2026.

 

KKJ Sultra menilai, aparat kepolisian tidak berwenang memanggil dan memeriksa jurnalis terkait produk jurnalistik yang dihasilkan dalam menjalankan kerja pers. Hal yang sama juga berlaku bagi narasumber dalam sebuah pemberitaan. Penulis berita dan narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses kerja jurnalistik.

 

Dalam sistem hukum pers di Indonesia, sengketa pemberitaan bukanlah perkara pidana, melainkan persoalan etik yang penyelesaiannya harus melalui mekanisme hak koreksi, hak jawab, maupun pengaduan kepada Dewan Pers, bukan melalui proses pidana di kepolisian.

 

Prinsip tersebut juga telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana atau perdata. Wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak dapat langsung dipidana.

 

Selain itu, pemanggilan terhadap Irvan juga dinilai bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan

 

 

KKJ Sultra menilai langkah pemeriksaan terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama berpotensi menjadi bentuk pembungkaman, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis serta narasumber berita. Kondisi ini dapat mengancam kemerdekaan pers dan praktik demokrasi di Sulawesi Tenggara.

 

Pemberitaan yang ditulis Irvan berdasarkan keterangan narasumber Adi Yaksa Pratama merupakan bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Jika tindakan tersebut terus berlanjut, maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan profesi jurnalis dan kebebasan berekspresi di Sulawesi Tenggara.

 

Berdasarkan hal tersebut, KKJ Sultra menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Sultra terhadap jurnalis Irvan dan Ketua JMSI Sultra Adi Yaksa Pratama.
  2. Mendesak Polda Sultra untuk menghentikan penyelidikan perkara ini serta mencabut surat perintah penyelidikan, dan melimpahkan penanganannya kepada Dewan Pers.
  3. Mendesak Divisi Propam Polda Sultra untuk memeriksa Direktur Reskrimsus, Kasubdit Siber, serta para penyidik yang menangani perkara ini karena diduga mengabaikan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kepolisian.
  4. Mengingatkan aparat kepolisian agar mematuhi Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dan Kepolisian Tahun 2022 setiap menerima laporan yang berkaitan dengan pemberitaan atau produk jurnalistik.
  5. Mengingatkan semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan agar menggunakan mekanisme hak koreksi, hak jawab, maupun pengaduan kepada Dewan Pers.
  6. Menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, jurnalis tetap wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Narahubung:

Koordinator KKJ Sultra – Fadli Aksar

Sekretaris – La Ode Onno

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *