banner 728x250

MUSTAFA ARNOLD MUZAKKAR, S.E., M.H Calon Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Hadir di MK

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Gatraindonesia.com Jakarta-AGUS FESTUS MOAR, S.PD., M.Si. dan MUSTAFA ARNOLD MUZAKKAR, S.E., M.H. calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sarmi Provinsi Papua selaku paslon nomor urut 3 mengajukan gugatan ke MK terkait paslon nomor urut 1.

Mustafa Arnold Muzakkar, SE.,MH calon wakil Bupati Kabupaten Sarmi dalam wawancaranya dengan media mengatakan kami dari kabupaten Sarmi provinsi Papua , kami dari paslon nomor 3 sebagai pihak pemohon artinya kami melakukan upaya ke MK, karena memang undang- undang memberi ruang kepada setiap peserta pemilu yang memang menganggap bahwa ada persoalan pada saat baik dari proses sampai pemilihan atau pilkada kemarin,dari pantauan kami, dan dari hasil laporan saksi- saksi termasuk masyarakat secara umum menyampaikan banyak hal terkait masalah pelanggaran’- pelanggaran yang terjadi di lapangan, yang dalam hal ini dilakukan oleh paslon lain atau katakanlah paslon pemenang, yaitu paslon nomor 1, yang diantaranya adalah yang paling sangat- sangat masif, Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) itu adalah money politik, dimana saksi dan bukti itu hampir disetiap kampung itu ada saksi ada bukti, baik dari saksi kami, paslon lain maupun dari masyarakat, penerima ataupun yang membagi, ada video ada pengakuan dan  ebagainya,”papar Mustafa.

banner 325x300

Kami ke MK itu untuk mencari keadilan atas penegakkan aturan undang-undang berdemokrasi yang LUBER & JURDIL yang dipertegas dengan penandatanganan kesepakatan bersama tiga paslon, KPUD, BAWASLU, PEMDA, TNI, POLRI, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat didepan umum pada moment Deklarasi Damai yang diselenggarakan oleh KPUD Sarmi, yang mana aturan dan komitmen itu yang kemudian dilanggar oleh TERGUGAT dan pihak TERKAIT dengan saksi serta bukti yang begitu banyak sehingga menjadi dasar dan bahan kami pihak PEMOHON dalam melakukan upaya mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi.

Kami paslon 03 juga TIDAK pada posisi memaksakan kehendak, tapi lebih pada kami menggunakan HAK KONSTITUSI sebagaimana diamanatkan dalam aturan/ketentuan/undang-undang yang berlaku, dimana hampir pasti juga akan dilakukan oleh pihak terkait andai mereka yang berada pada posisi kami.
Jadi upaya kami ke MK jangan dipelintir dan menjadi bahan provokatif dimasyarakat seolah-olah karena kami tidak suka dengan pihak termohon dan terkait karena sesungguhnya kita semua ada dimoment pilkada kemarin itu karena dasar kecintaan yang sama untuk Kabupaten Sarmi.

Kami berharap Mahkamah Konstitusi bukan Mahkamah kalkulator tapi betul- betul membuka diri untuk melihat realitas di lapangan paslon- paslon yang terjadi, kalau kita memang menegakkan keadilan demokrasi, kalau hari ini kita abaikan persoalan yang terjadi di masyarakat, maka ini menjadi momentum atau awal budaya pelecehan dari demokrasi itu sendiri, sehingga kami berharap Mahkamah Konstitusi membuat keputusan yang seadil- adilnya sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa ketika bersalah harus berani mengatakan salah tapi ketika dinyatakan benar silahkan diputuskan dengan benar, dengan konsekuensi dari ketentuan undang- undang itu sendiri bahwa kalau terbukti TSM cuma dua konsekuensinya yang pertama diskualifikasi kemudian yang selanjutnya adalah PSU ( Pemungutan Suara Ulang) kepada calon yang melakukan pelanggaran, kalau kami dari paslon 3 terdapat pelanggaran kami juga siap didiskualifikasi,”pungkas Mustafa.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *