banner 728x250
Hukum  

Pengacara Internasional Erles Rareral, SH, MH, Bongkar Dugaan Kejahatan Surat Konstaterining Palsu di PN Surakarta, Putusan “Menghilang” hingga Hak Banding Terlewati

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Gatraindonesia.com Jakarta— Dugaan praktik tidak transparan dalam penanganan perkara perlawanan terhadap eksekusi mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Pengacara internasional Erles Rareral, SH, MH, mengungkap serangkaian kejanggalan serius yang dinilainya mengarah pada dugaan maladministrasi hingga potensi pelanggaran hukum dalam proses peradilan.

Erles menyebut, perkara yang ditanganinya terdaftar dengan Nomor 105/Pdt.Bth/2025/PN Skt, yakni gugatan bantahan terhadap eksekusi pasca-aanmaning. Secara hukum, pengajuan bantahan tersebut seharusnya menghentikan sementara proses eksekusi sampai ada putusan berkekuatan hukum.

“Ketika gugatan perlawanan kami daftarkan, maka eksekusi tidak boleh dilanjutkan. Itu prinsip dasar hukum acara perdata,” tegas Erles. Pada Senin (2/2/2026).

Namun, kejanggalan mulai muncul saat majelis hakim menyampaikan bahwa putusan bantahan akan dibacakan pada 28 Oktober 2025 melalui sistem e-court, dan para pihak diminta tidak hadir di persidangan. Faktanya, hingga berhari-hari setelah tanggal tersebut, putusan tidak dapat diakses di sistem e-court.

“Kami cek berkali-kali, nihil. Bahkan saat kami hadir di PN Surakarta untuk perkara lain, putusan itu tetap tidak muncul. Anehnya, kami baru mengetahui pada hari Senin bahwa putusan ternyata sudah terbit sejak hari Jumat sebelumnya,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, menurut Erles, berdampak fatal karena tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding atau kasasi telah terlewati tanpa sepengetahuan pihaknya.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini menyangkut hilangnya hak konstitusional pencari keadilan untuk menempuh upaya hukum,” kata Erles dengan nada tegas.

Ia menilai, hilangnya akses terhadap putusan tersebut patut diduga sebagai bentuk pengaburan informasi putusan, yang berimplikasi langsung pada kerugian hukum kliennya. Dugaan tersebut semakin menguat setelah terbitnya Penetapan Konstatering, yang menurutnya tidak seharusnya dilakukan dalam kondisi perkara bantahan yang masih bermasalah secara prosedural.

“Kalau proses bantahannya cacat, maka seluruh produk hukum turunannya juga patut dipertanyakan keabsahannya,” ujarnya.

Erles menegaskan bahwa Bliau mendukung penuh kita tuk membongkar dan memproses hukum pelaku kejahatan ini, Siap mendukung penuh langkah hukum lanjutan untuk mengungkap dugaan praktik menyimpang tersebut.

Atas peristiwa ini, Erles telah melayangkan laporan dan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA, Badan Pengawas (Bawas) MA, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, serta Ketua PN Surakarta. Ia juga telah mendatangi langsung Bawas MA untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik dan administratif, sekaligus meminta perlindungan hukum.

“Saya minta kasus ini dibuka seterang-terangnya. Kalau ada aktor intelektual di balik dugaan penghilangan putusan ini, harus diungkap. Jika ditemukan unsur pidana, termasuk dugaan pemalsuan atau rekayasa administrasi, maka wajib diproses secara hukum,” tegasnya.

Ia juga menyatakan akan berkoordinasi untuk membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri.

Lebih jauh, Erles menegaskan bahwa secara hukum, eksekusi yang dilakukan berdasarkan prosedur cacat dapat dimintakan pembatalan dan dikembalikan ke keadaan semula.

“Negara hukum tidak boleh membiarkan eksekusi berdiri di atas proses yang tidak sah. Kalau prosedurnya keliru, maka penetapannya bisa dicabut dan status hukum harus dipulihkan,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Erles mengingatkan bahwa lembaga peradilan harus menjadi benteng terakhir keadilan, bukan sumber ketakutan bagi pencari keadilan.

“Mahkamah Agung adalah rumah besar keadilan. Masyarakat jangan takut. Jika kita diam, ketidakadilan akan terus berulang. Kebenaran harus diperjuangkan,” pungkasnya.

Sumber: Pengacara Internasional Erles Rareral, SH, MH,

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *