Gatraindonesia.com JAKARTA – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 4 Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar selaku Termohon tidak mendistribusikan 71.806 surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (model C.Pemberitahuan-KWK) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal itu diungkapkan Rico Pebputra dengan Perkara Nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kampar (PHPU Bupati Kampar) pada Rabu (15/1/2025).
“Tidak didistribusikannya 71.806 lembar surat pemberitahuan undangan memilih kepada pemilih,” ujar Rico Pebputra SH, kuasa hukum Pemohon di Gedung II MK, Jakarta.
Rico Pebputra menjelaskan, model Formulir C.Pemberitahuan-KWK yang tidak diberikan Termohon kepada pemilih di seluruh kecamatan itu mencapai 12 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kampar. Pemohon mengaku pada saat rekapitulasi, saksi Pemohon maupun saksi paslon lain telah menanyakan penyebab tidak dibagikannya Formulir C.Pemberitahuan-KWK tersebut.
Rico Pebputra mengatakan, Termohon beralasan petugas penyelenggara pemilihan tidak membagikannya hanya karena terkendala hujan.
Selain itu, pelanggaran administratif bahkan pidana pemilu berupa hilangnya hak memilih warga negara akibat tidak mendapat undangan untuk memilih, pemalsuan tanda tangan saksi pada Formulir C-1 Kecamatan Siak Hulu hingga memberikan suara lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS juga menjadi dalil yang disampaikan Pemohon,” jelasnya.
Menurut Rico Pebputra, tindakan yang dilakukan Termohon itu tentu menyebabkan hilangnya hak untuk memilih dari warga negara serta menyebabkan partisipasi pemilih rendah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Kampar,” pungkasnya.