Oleh: Chrisindo Reformanda Tamalagi
Ketua DPD Relawan Lentera Kasih Prabowo-Gibran
Gatraindonesia.com Jakarta-Ada saat ketika perdebatan politik harus dihentikan sejenak agar hukum dapat berbicara. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 adalah salah satu momentum tersebut.
Setelah putusan dibacakan, masyarakat kembali dihadapkan pada dua arus narasi yang berlawanan. Di satu sisi, ada pihak yang membaca putusan tersebut sebagai bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden. Di sisi lain, ada pihak yang cenderung menganggap seluruh persoalan pendidikan Gibran telah selesai dan tidak menyisakan pertanyaan apa pun.
Keduanya sama-sama berisiko menyesatkan apabila tidak disertai pembacaan putusan secara utuh.
Saya menyampaikan ini bukan sebagai orang yang tidak memiliki posisi politik. Saya adalah Ketua DPD Relawan Lentera Kasih Prabowo-Gibran dan secara terbuka berada dalam barisan yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.
Namun justru karena posisi politik tersebut diketahui publik, pembelaan yang saya sampaikan harus berdiri di atas standar yang lebih tinggi daripada sekadar loyalitas.
Gibran tidak membutuhkan pembelaan yang mengabaikan fakta. Gibran membutuhkan pembelaan yang mampu membedakan fakta, bukti, kewenangan, pertimbangan hukum, dan amar putusan.
Itulah yang seharusnya dilakukan dalam negara hukum.
Apa yang Sebenarnya Diputuskan Mahkamah Konstitusi?
Pertama, kita harus jujur terhadap apa yang memang ditemukan MK.
Dalam keterangan resminya, MK menyatakan bahwa dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Ini adalah bagian dari putusan yang tidak boleh ditutup-tutupi.
Bagi pihak yang mendukung Gibran, mengakui bagian ini bukan kelemahan. Justru sebaliknya, keberanian mengakui fakta merupakan syarat agar pembelaan tidak berubah menjadi propaganda.
Tetapi setelah fakta tersebut diakui, kita harus mengajukan pertanyaan yang lebih penting:
Apa konsekuensi hukum dari temuan tersebut?
Di sinilah banyak narasi publik mulai melompat terlalu jauh. Temuan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti tertentu tidak identik dengan putusan bahwa Gibran terbukti tidak pernah menempuh pendidikan menengah. Temuan mengenai kekurangan atau ketidakcukupan pembuktian dokumen juga tidak identik dengan putusan bahwa Gibran terbukti melakukan pemalsuan dokumen. Dan yang paling penting, temuan tersebut tidak dapat diubah begitu saja menjadi amar bahwa Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden.
Karena pengadilan tidak bekerja berdasarkan kesimpulan politik. Pengadilan bekerja berdasarkan objek perkara, kewenangan, kedudukan hukum para pihak, alat bukti, hukum acara, serta amar putusan. Kita harus melihat bahwa Satu Perkara, Dua Dimensi yang Tidak Boleh Dicampuradukkan Putusan MK kali ini mempunyai dua dimensi yang harus dibaca secara bersamaan. Dimensi pertama adalah substansi pembuktian mengenai dokumen pendidikan. Dimensi kedua adalah hukum acara dan kewenangan pengadilan dalam perkara yang diajukan. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
MK menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum, dan menolak eksepsi lainnya. Artinya, secara formal, perkara tersebut tidak berakhir dengan amar yang membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Ini bukan persoalan teknis yang boleh diabaikan.
Dalam hukum acara, perbedaan antara menolak permohonan, mengabulkan permohonan, dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima mempunyai konsekuensi yang berbeda. Karena itu, ketika ada pihak yang menyampaikan kepada publik bahwa “MK telah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden”, pernyataan tersebut harus diuji secara ketat.
Di mana amar yang menyatakan demikian?
Tidak ada. Sebaliknya, amar yang secara eksplisit tercantum adalah bahwa permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. (karena diluar negeri pendidikan gibran diterima). Maka kita harus disiplin. Jangan memberikan kepada sebuah putusan konsekuensi yang tidak tercantum dalam putusan tersebut.
Tetapi Apakah Ini Berarti MK Menyatakan Gibran Memenuhi Syarat?
Jawabannya juga tidak.
Ini penting untuk ditegaskan agar pembelaan tidak kehilangan objektivitas.
MK tidak mengatakan bahwa seluruh persoalan dokumen pendidikan Gibran telah terbukti memenuhi persyaratan hukum. MK justru menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Jadi, dua kesimpulan ekstrem harus sama-sama ditolak. Tidak tepat mengatakan: “MK membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat.” Tetapi juga tidak tepat mengatakan: “MK membuktikan Gibran telah memenuhi seluruh persyaratan pendidikan.” Keduanya melampaui apa yang dapat ditarik secara bertanggung jawab dari putusan. Kesimpulan yang lebih tepat adalah:
MK menemukan persoalan pembuktian mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan, tetapi dalam perkara yang diajukan tidak menjatuhkan amar yang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Itulah posisi hukum yang jauh lebih presisi.
Persoalan Pendidikan Tidak Sesederhana “Pernah Sekolah atau Tidak”
Salah satu masalah terbesar dalam diskursus publik adalah penyederhanaan persoalan pendidikan menjadi pertanyaan biner: “Gibran sekolah atau tidak?” Padahal hukum tidak bekerja sesederhana itu.
Setidaknya ada beberapa pertanyaan yang harus dipisahkan:
Apakah seseorang pernah mengikuti pendidikan? Apakah seseorang menyelesaikan pendidikan? Apakah seseorang memiliki dokumen yang membuktikan penyelesaian tersebut? Apakah dokumen tersebut merupakan dokumen kelulusan? Apakah pendidikan tersebut berasal dari sistem pendidikan luar negeri? Apakah kualifikasi tersebut diakui oleh negara asal? Apakah kualifikasi tersebut telah disetarakan oleh otoritas Indonesia? Dan, yang paling penting dalam konteks Pemilu, apakah bukti tersebut memenuhi norma persyaratan pencalonan sebagaimana ditentukan oleh undang-undang?
Ini adalah pertanyaan-pertanyaan hukum yang berbeda.
Karena itu, seseorang tidak boleh mengambil satu fakta lalu menggunakannya untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut sekaligus.
“Certificate of Attendance” Bukan Ijazah—Tetapi Jangan Dibalik Menjadi Bukti Bahwa Pendidikan Tidak Pernah Ada
MK dalam pertimbangannya menyoroti dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, dokumen-dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti ijazah/sertifikat/diploma yang membuktikan seseorang telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Secara hukum, ini harus dihormati.
Certificate of attendance memang tidak boleh secara otomatis diperlakukan sebagai ijazah.
Tetapi dari sini juga tidak boleh dibuat kesimpulan yang sama sekali berbeda, yakni bahwa karena sebuah dokumen bukan bukti kelulusan, maka seluruh proses pendidikan yang berkaitan dengan dokumen tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Itu adalah dua proposisi berbeda.
Tidak membuktikan kelulusan ≠ membuktikan tidak pernah bersekolah.
Perbedaan sederhana ini justru sangat penting dalam diskursus hukum. Sebab hukum pembuktian selalu bertanya:
Apa yang sebenarnya dibuktikan oleh sebuah alat bukti? Bukan: Apa yang ingin kita simpulkan dari alat bukti tersebut?
Selanjutnya perdebatan mengenai O-Level juga perlu ditempatkan secara proporsional. Kualifikasi pendidikan luar negeri tidak dapat begitu saja dihapus dari sejarah pendidikan seseorang. Namun kualifikasi luar negeri juga tidak dapat otomatis dianggap identik dengan ijazah SMA Indonesia tanpa melihat sistem pendidikan negara asal dan mekanisme pengakuan atau penyetaraannya.
Dengan demikian, pendekatan yang paling aman secara hukum bukan mengatakan:
“O-Level pasti sama dengan SMA Indonesia.” Tetapi juga bukan mengatakan:
“Karena O-Level bukan ijazah SMA Indonesia, maka pendidikan tersebut tidak memiliki nilai apa pun.” Yang benar adalah melihat status hukum kualifikasi tersebut dalam sistem pendidikan yang menerbitkannya dan bagaimana hukum Indonesia mengakuinya. Ini penting karena sistem pendidikan antarnegara memang tidak selalu menggunakan nomenklatur, jenjang, dan dokumen yang sama. Namun perbedaan sistem pendidikan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan standar pembuktian hukum Indonesia. Keduanya harus dibaca bersamaan.
Mengapa Penerimaan Perguruan Tinggi Bukan Bukti Tunggal?
Ada pula argumentasi bahwa seseorang pernah diterima di perguruan tinggi luar negeri sehingga persoalan pendidikan sebelumnya dianggap otomatis selesai. Argumentasi tersebut tidak cukup. Perguruan tinggi mempunyai mekanisme penerimaan sendiri. Sementara persyaratan untuk menduduki jabatan publik ditentukan oleh hukum negara. Keduanya memiliki rezim hukum yang berbeda. Karena itu, penerimaan seseorang oleh universitas tidak otomatis menjadi bukti tunggal bahwa seluruh persyaratan pencalonan presiden atau wakil presiden telah terpenuhi. Tetapi fakta tersebut juga tidak layak dihapus dari konteks sejarah pendidikan seseorang. Posisinya harus proporsional:
relevan sebagai konteks, tetapi bukan bukti tunggal yang menentukan.
Inilah cara berpikir yang seharusnya digunakan oleh publik, media, maupun politisi. Yang Lebih Penting: Siapa yang Berwenang Menentukan Pemenuhan Syarat? Di sinilah pertimbangan MK menjadi sangat penting. Mahkamah menyatakan bahwa persoalan mengenai ada atau tidaknya dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan secara substantif merupakan ranah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Ini membawa kita kepada prinsip fundamental dalam hukum tata negara:
Setiap kewenangan harus dijalankan oleh lembaga yang memang diberikan kewenangan tersebut oleh hukum.
Tidak semua persoalan hukum dapat diselesaikan oleh semua lembaga. Tidak semua putusan dapat menghasilkan semua jenis akibat hukum. Dan tidak setiap forum peradilan merupakan forum yang tepat untuk menguji setiap persoalan. Dalam perkara ini, MK bahkan menjelaskan bahwa secara substantif perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Maka persoalannya bukan sekadar:
“Apa kata MK mengenai dokumen Gibran?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
“Dalam kapasitas dan kewenangan apa MK memeriksa persoalan tersebut, dan apa akibat hukum yang secara sah dapat dilahirkan oleh putusan itu?” Ini adalah pertanyaan hukum tata negara, bukan sekadar pertanyaan politik. Apakah Kritik terhadap Gibran Masih Sah? Tentu. Dan saya kira justru harus sah. Pihak yang mempertanyakan dokumen pendidikan Gibran memiliki hak untuk meminta transparansi. Pihak yang mempertanyakan proses penyetaraan memiliki hak untuk meminta penjelasan. Pihak yang mempertanyakan proses verifikasi administratif juga memiliki hak untuk memperoleh jawaban.
Demokrasi tidak akan sehat apabila kritik dibungkam hanya karena objek kritik adalah pejabat yang sedang berkuasa. Tetapi kritik juga harus memiliki disiplin. Jika sebuah kritik menyatakan: “MK telah menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden,” maka kritik tersebut harus menunjukkan dasar amar putusannya. Jika tidak ada amar demikian, maka pernyataan tersebut bukan lagi kritik terhadap putusan. Itu adalah interpretasi politik atas putusan. Dan publik berhak mengetahui perbedaannya.
Legitimasi Politik Tidak Sama dengan Kesempurnaan Administratif
Di sisi lain, pendukung pemerintah juga harus berhenti menggunakan legitimasi elektoral sebagai jawaban atas seluruh persoalan hukum. Prabowo dan Gibran memperoleh mandat melalui proses Pemilu 2024. Itu merupakan fakta politik-konstitusional yang penting. Tetapi mandat elektoral bukan cek kosong bagi pemerintah. Pemerintah tetap harus tunduk pada hukum. Administrasi negara tetap harus dapat diaudit. Dokumen tetap harus dapat diverifikasi, dan pejabat publik tetap harus dapat dimintai pertanggungjawaban. Justru karena itulah saya tidak melihat kepentingan untuk menutup persoalan administratif.
‘ Jika terdapat kelemahan administrasi, perbaiki. Jika terdapat kekeliruan dokumentasi, jelaskan. Jika terdapat perbedaan sistem pendidikan, terangkan dasar hukumnya.’ Tetapi jangan mengubah persoalan administrasi menjadi vonis politik yang tidak pernah dijatuhkan pengadilan. Jangan Menjadikan Putusan MK sebagai Senjata Politik. Karena sebenarnya ini bukan hanya tentang Gibran, tetapi Ini tentang masa depan demokrasi Indonesia. Jika setiap putusan pengadilan dibaca berdasarkan kepentingan politik masing-masing, maka hukum akan kehilangan fungsi sebagai titik temu bersama.
Ketika putusan menguntungkan kelompok kita, kita menyebutnya objektif. Ketika putusan menguntungkan lawan, kita menyebutnya politis. Ketika ada bagian putusan yang mendukung argumentasi kita, bagian itu disebarkan. Ketika ada bagian yang merugikan, bagian itu dihilangkan. Kebiasaan seperti ini berbahaya. Karena besok, pola yang sama dapat digunakan untuk menyerang siapa pun yang sedang berkuasa.
‘Hari ini Gibran. Besok bisa presiden. Lusa bisa kelompok politik yang berbeda.’
Hukum tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang kita sukai. Karena Itu, Pembelaan terhadap Gibran Harus Dilakukan dengan Argumentasi, Bukan Penyangkalan Saya mendukung Gibran sebagai Wakil Presiden. Tetapi saya tidak akan membelanya dengan mengatakan bahwa tidak ada persoalan sama sekali. Itu bukan pembelaan yang kuat.
Pembelaan yang kuat justru berbunyi: Ya, MK menemukan persoalan dalam pembuktian dokumen pendidikan. Ya, pemerintah dan lembaga terkait harus menjelaskan persoalan tersebut secara transparan. Namun tidak, temuan tersebut tidak boleh dinaikkan secara otomatis menjadi putusan bahwa Gibran terbukti tidak pernah bersekolah. Tidak pula dapat dinaikkan menjadi amar bahwa Gibran telah didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden. Dan yang paling penting: jangan atribusikan kepada MK sebuah kesimpulan yang tidak pernah dibuat oleh MK. Pemerintah Harus Belajar, Bukan Sekadar Bertahan.
Perkara ini seharusnya menjadi momentum evaluasi administrasi negara. Bagaimana mekanisme penyetaraan? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi perbedaan penafsiran? Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara sistemik. Sebab jika tidak, polemik serupa akan terus berulang. Bukan hanya kepada Gibran. Tetapi kepada setiap pejabat publik yang pernah menempuh pendidikan di luar negeri. Negara tidak boleh bergantung pada asumsi. Negara harus bergantung pada sistem pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Satu Kesimpulan yang pasti Gibran Tidak Boleh Dibela dengan Fakta yang Dipelintir
Pada akhirnya, ada satu prinsip sederhana yang seharusnya menjadi pegangan semua pihak: Jangan gunakan putusan pengadilan untuk mengatakan sesuatu yang tidak pernah diputuskan pengadilan. MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Fakta tersebut harus dihormati.
Namun perkara tersebut berakhir dengan amar permohonan tidak dapat diterima, setelah MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum para Pemohon. MK juga menegaskan bahwa secara substantif persoalan tersebut berada dalam ranah lembaga yang berwenang menilai pemenuhan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.
Karena itu, menyimpulkan bahwa putusan tersebut secara otomatis telah membatalkan legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden adalah kesimpulan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan hanya berdasarkan amar putusan tersebut. Sebaliknya, mengatakan bahwa putusan tersebut membuktikan seluruh persoalan administrasi pendidikan Gibran telah selesai juga tidak tepat.
Keduanya harus ditolak. Yang harus kita pertahankan adalah posisi yang lebih sulit, tetapi jauh lebih dewasa: mengakui apa yang ditemukan MK; menghormati apa yang diputus MK; mengakui ruang pertanyaan yang masih terbuka; menolak kesimpulan yang melampaui putusan; dan memastikan bahwa persoalan administrasi negara diselesaikan melalui lembaga serta mekanisme yang memang memiliki kewenangan.
Sebagai Ketua DPD Relawan Lentera Kasih Prabowo-Gibran, saya tidak menganggap dukungan politik sebagai alasan untuk menutup mata terhadap fakta. Justru saya berpandangan sebaliknya. Semakin besar dukungan politik kita kepada seorang pemimpin, semakin tinggi pula standar argumentasi yang harus kita gunakan ketika membelanya. Sebab pembelaan yang dibangun di atas penyangkalan akan runtuh ketika berhadapan dengan fakta. Tetapi pembelaan yang dibangun di atas hukum, bukti, dan proporsionalitas akan mampu berdiri bahkan di hadapan kritik yang paling keras.
Indonesia tidak membutuhkan politik yang selalu membela atau selalu menyerang. Indonesia membutuhkan politik yang mampu membedakan antara fakta dan opini, antara bukti dan asumsi, antara pertimbangan hukum dan amar putusan, serta antara kritik yang sah dan kesimpulan yang melampaui kewenangan pengadilan. Pada titik itulah pembelaan terhadap Gibran tidak lagi sekadar menjadi pembelaan seorang relawan kepada tokoh politik yang didukungnya.
Ia menjadi bagian dari perjuangan yang lebih besar:
mempertahankan demokrasi dengan disiplin hukum. Dan dalam negara hukum, itulah bentuk pembelaan yang paling bermartabat.

















