gatraindonesia.com – Perhimpunan Mahasiswa Independen Tasikmalaya (PAMIT) mempertanyakan logika kebijakan penganggaran dalam APBD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 setelah munculnya sejumlah paket pengadaan sarung dengan total nilai mencapai sekitar Rp841 juta.
Data yang dihimpun dari dokumen perencanaan pengadaan menunjukkan adanya beberapa kegiatan pengadaan sarung di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, di antaranya pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah sekitar Rp527 juta, Kecamatan Kawalu sekitar Rp189 juta, serta Kecamatan Cihideung sekitar Rp124 juta.
Dalam audiensi yang berlangsung pada 11 Maret 2026, pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah menjelaskan bahwa program tersebut diprioritaskan untuk tokoh-tokoh masyarakat.
Penjelasan tersebut justru memicu kritik dari kalangan mahasiswa yang menilai bahwa alasan tersebut tidak cukup kuat untuk membenarkan penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar.
Ketua PAMIT, Ujang Amin, menilai kebijakan tersebut mencerminkan adanya ketidaksensitifan pemerintah daerah terhadap kondisi fiskal dan kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.
“Jika pemerintah daerah menyampaikan bahwa kondisi fiskal sedang terbatas, maka kebijakan penganggaran seharusnya menunjukkan keberpihakan pada kebutuhan yang paling mendesak bagi masyarakat. Bukan justru memunculkan program yang manfaatnya tidak jelas bagi publik secara luas,” ujar Ujang Amin.
PAMIT menilai bahwa penggunaan anggaran daerah untuk program yang diprioritaskan kepada tokoh tertentu berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai keadilan distribusi manfaat anggaran publik.
Menurut PAMIT, kebijakan seperti ini berisiko memperkuat persepsi bahwa sebagian anggaran daerah masih digunakan untuk kepentingan simbolik dan relasional, bukan untuk menjawab persoalan riil yang dihadapi masyarakat.
“Jika benar program ini diprioritaskan untuk tokoh, maka publik berhak mengetahui siapa yang dimaksud tokoh tersebut, apa kriterianya, dan apa relevansi program tersebut terhadap kepentingan masyarakat luas,” tegas Ujang Amin.
PAMIT menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen kebijakan publik yang seharusnya diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, memperbaiki infrastruktur, serta memperkuat kesejahteraan warga.
Oleh karena itu, setiap kebijakan anggaran yang menimbulkan pertanyaan publik harus dijelaskan secara terbuka dan transparan oleh pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut dari audiensi tersebut, PAMIT telah menyampaikan surat resmi kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tasikmalaya, Kecamatan Cihideung, dan Kecamatan Kawalu untuk meminta keterbukaan informasi mengenai dasar kebijakan, jumlah pengadaan, serta mekanisme distribusi program tersebut.
PAMIT menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari upaya masyarakat sipil dalam memastikan bahwa pengelolaan anggaran daerah tetap berada dalam koridor transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

















