banner 728x250
Berita  

Aspirasi DPRD Pasangkayu: Komisi IV DPR RI Soroti Status Permukiman di Hutan Lindung

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

gatraindonesia.com – Komisi IV DPR RI menerima aspirasi DPRD Kabupaten Pasangkayu terkait permasalahan permukiman warga yang berada dalam kawasan hutan lindung melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6).

Pertemuan tersebut membahas upaya penyelesaian persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun, di mana sejumlah desa dan permukiman masyarakat di Kabupaten Pasangkayu teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan lindung, meskipun keberadaan warga telah ada jauh sebelum penetapan status kawasan oleh pemerintah.

 

Anggota Komisi IV DPR RI, Dr. Ir. H. Agus Ambo Djiwa, M.P., menegaskan bahwa pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Ia menyebut masyarakat memiliki dasar historis dan hukum yang kuat atas lahan yang mereka tempati.

 

Menurutnya, sebagian lahan yang kini masuk kawasan hutan lindung telah memiliki sertifikat hak milik sejak era 1960–1970-an, sementara penetapan kawasan hutan lindung baru dilakukan pada 1980-an. Kondisi ini menimbulkan benturan regulasi yang hingga kini belum terselesaikan.

 

Selain aspek historis dan yuridis, pembahasan juga menyoroti kondisi geografis wilayah yang diusulkan untuk ditinjau ulang. Berdasarkan paparan dalam RDPU, sebagian besar wilayah merupakan dataran rendah dan pesisir yang telah berkembang menjadi permukiman, fasilitas umum, serta lahan produktif masyarakat

Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Barat, Ajbar, S.P., menekankan pentingnya kesiapan data teknis dari pemerintah daerah sebagai dasar pengajuan ke pemerintah pusat. Data tersebut meliputi luas kawasan, titik koordinat, jumlah penduduk terdampak, hingga fasilitas umum yang membutuhkan kepastian hukum

 

Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah kasus serupa terhambat karena belum lengkapnya dokumen pengajuan dari pemerintah daerah ke Kementerian Kehutanan

Dalam kesempatan itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi menyelesaikan persoalan tersebut demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat

Sementara itu, Tim Panitia Khusus (Pansus) Agraria DPRD Kabupaten Pasangkayu didorong untuk segera melengkapi dokumen pendukung melalui koordinasi dengan pemerintah daerah. Dukungan juga datang dari Serikat Nasional Akademisi Sulawesi Barat (SANDEK) melalui kajian akademik dan masukan strategis

Perwakilan masyarakat Pasangkayu, Wahab Tola, menyatakan bahwa warga telah memiliki kelengkapan administrasi, termasuk sertifikat tanah yang terbit lebih dahulu dibanding penetapan kawasan hutan lindung

Ia berharap RDPU ini menghasilkan langkah konkret dan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

 

RDPU ini menjadi momentum penting dalam mendorong penyelesaian konflik tata ruang antara kawasan hutan lindung dan permukiman warga. DPR RI bersama pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan dapat mempercepat langkah administratif dan regulatif secara adil, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta hak masyarakat.

 

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *