banner 728x250
Hukum  

Eric Sutawijaya Tegaskan Junaedi Tidak Terlibat, Minta PN Jakarta Pusat Bebaskan dari Seluruh Dakwaan

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Gatraindonesia.com Jakarta, 27 Februari 2026 – Advokat Eric Sutawijaya, SH menegaskan keyakinannya bahwa kliennya, Junaedi, tidak terlibat dalam perkara yang sedang disidangkan. Hal tersebut disampaikan Eric kepada awak media usai mendampingi kliennya dalam sidang yang digelar pada Jumat (27/2) di Ruang Sidang Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, SH, MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya, Eric menyampaikan bahwa selama proses persidangan berlangsung, tidak ditemukan fakta yang membuktikan keterlibatan Junaedi dalam perkara yang didakwakan.

“Kami tidak meyakini bahwa klien kami terlibat. Fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan justru menunjukkan bahwa Saudara Junaedi tidak mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa yang dipersoalkan,” ujar Eric.

Menurutnya, seluruh tindakan yang dilakukan kliennya semata-mata dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang menjalankan fungsi profesinya, yakni memberikan pelayanan hukum terbaik kepada pihak yang didampinginya. Ia menegaskan bahwa tugas seorang advokat dilindungi undang-undang dan tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan perbuatan pihak lain.

Eric juga menyayangkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Republik Indonesia. Ia menilai tuntutan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang dinilai meringankan dan bahkan membebaskan kliennya dari unsur-unsur dakwaan.

“Kami melihat tidak ada fakta persidangan yang membuktikan adanya keterlibatan klien kami, baik dari aspek objek perkara maupun dugaan suap yang dituduhkan. Oleh karena itu, kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan memutus bebas klien kami dari seluruh tuntutan dan dakwaan,” tegasnya.

Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap proses peradilan yang adil.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari tim penasihat hukum.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *