gatraindonesia.com – 21 Juli 2026 – Slamat Warsito, melalui Nischaya Advisory (legal Consultant) meminta seluruh pemangku kepentingan mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kehati-hatian sebelum pelaksanaan eksekusi atas 33 bidang tanah di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026
Permintaan tersebut disampaikan karena, menurut Nischaya Advisory (legal Consultant), hingga saat ini masih terdapat sejumlah proses hukum yang sedang berjalan, termasuk Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 12/G/2026/PTUN.Smg, serta upaya hukum lainnya yang berkaitan dengan objek sengketa.
Perjuangan Hukum Selama Lebih dari Satu Dekade
Slamat Warsito melalui Nischaya Advisory (legal Consultant) menjelaskan bahwa perkara bermula dari fasilitas kredit yang diperoleh Dr. Slamat Warsito dari PT BPR Mandiri Artha Abadi untuk pembangunan Perumahan Graha Mina Sutera dengan jaminan berupa 1 bidang tanah.
Menurut tim hukum Nischaya Advisory (legal Consultant) , pada tahun 2018 objek jaminan tersebut dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme penjualan di bawah tangan. Mekanisme tersebut kemudian menjadi objek sengketa perdata yang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Pati.
Dalam Putusan Nomor 24/Pdt.G/2019/PN.Pti, sebagaimana dikutip Tim Hukum, pengadilan menyatakan transaksi tersebut batal demi hukum, mengkualifikasikannya sebagai perbuatan melawan hukum, serta memerintahkan pencatatan kembali hak tanggungan sesuai amar putusan.
Namun demikian, menurut Tim Hukum, setelah putusan tersebut masih berlangsung proses lelang terhadap objek yang sama hingga akhirnya terbit Risalah Lelang Nomor 1600/37/2020.
Soroti Tata Kelola dan Pengawasan
Tim Hukum Nischaya Advisory (legal Consultant) menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya menyangkut sengketa keperdataan, tetapi juga menjadi momentum untuk menguji konsistensi tata kelola, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas pengawasan dalam sektor jasa keuangan.
Karena itu, Tim Hukum Nischaya Advisory (legal Consultant) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi adanya penyimpangan prosedur atau dugaan pelanggaran tata kelola dalam penanganan fasilitas kredit maupun eksekusi jaminan.
Menurut Tim Hukum Nischaya Advisory (legal Consultant) , permintaan tersebut tidak ditujukan kepada institusi perbankan maupun OJK sebagai lembaga, melainkan agar apabila terdapat dugaan penyimpangan oleh individu atau pihak tertentu dalam proses penanganan perkara, hal tersebut dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Hukum menegaskan bahwa siapa pun yang diduga terlibat tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepastian Hukum Harus Menjadi Prioritas
Nischaya Advisory (legal Consultant) juga menilai pelaksanaan eksekusi ketika masih terdapat sejumlah proses hukum yang belum selesai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru apabila di kemudian hari terdapat putusan yang berbeda.
Menurut Tim Hukum Nischaya Advisory (legal Consultant) , pelaksanaan amar Putusan Nomor 24/Pdt.G/2019/PN.Pti secara utuh menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum serta perlindungan hak seluruh pihak yang berperkara.
Dr. Slamat Warsito: Memilih Jalur Hukum
Selama lebih dari 12 tahun menghadapi perkara ini, Tim Hukum menyatakan Dr. Slamat Warsito tetap memilih menempuh seluruh mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan Indonesia.
Menurut Tim Hukum,Nischaya Advisory (legal Consultant) perjuangan tersebut mencerminkan komitmen untuk memperoleh keadilan melalui jalur konstitusional, bukan melalui tekanan ataupun tindakan di luar hukum.
“Klien kami hanya menginginkan satu hal, yakni agar seluruh putusan pengadilan dihormati, seluruh proses hukum diselesaikan secara tuntas, dan setiap tindakan yang dilakukan negara benar-benar berlandaskan kepastian hukum,” ujar Tim Hukum Dr. Slamat Warsito.
Tiga Permohonan
Melalui siaran pers ini, Tim Hukum menyampaikan tiga permohonan:
1. Pengadilan Negeri Pati mempertimbangkan penundaan pelaksanaan eksekusi sampai seluruh proses hukum memperoleh kepastian.
2. Kantor Pertanahan Kabupaten Pati melaksanakan amar Putusan Nomor 24/Pdt.G/2019/PN.Pti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap penanganan fasilitas kredit dan jaminan dalam perkara ini apabila ditemukan dugaan penyimpangan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab, sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
Tim Hukum Nischaya Advisory (legal Consultant) berharap seluruh proses penyelesaian perkara berjalan secara transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip negara hukum sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar memberikan keadilan bagi seluruh pihak.

















