banner 728x250
Hukum  

Prosedur Eksekusi Hak Tanggungan Dipertanyakan Menjelang Eksekusi 23 Juli 2026

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

gatraindonesia.com – Pati, 21 Juli 2026 – Pelaksanaan eksekusi terhadap 33 bidang tanah di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, yang dijadwalkan pada 23 Juli 2026, memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prosedur eksekusi hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

 

Perkara ini bermula pada 2014–2015 ketika Dr. Slamat Warsito memperoleh fasilitas kredit untuk membangun Perumahan Graha Mina Sutera. Sebagai jaminan digunakan satu bidang tanah yang kemudian dipecah menjadi 33 bidang untuk mendukung pembangunan kawasan perumahan.

 

Pada 2018, tanah tersebut dialihkan melalui mekanisme penjualan di bawah tangan kepada Sujarsi. Padahal, Undang-Undang Hak Tanggungan pada prinsipnya mengatur bahwa eksekusi objek jaminan dilakukan melalui pelelangan umum, kecuali penjualan di bawah tangan dilakukan sesuai persyaratan yang ditentukan undang-undang.

 

Melalui Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 24/Pdt.G/2019/PN.Pti, penjualan kepada Sujarsi dan pihak terkait dinyatakan batal demi hukum serta merupakan perbuatan melawan hukum. Putusan itu juga memerintahkan pemulihan pencatatan hak tanggungan sebagaimana keadaan semula.

 

Meski demikian, pada 2020 lelang tetap dilaksanakan dan Sujarsi ditetapkan sebagai pemenang lelang. Sementara itu, perkara hingga kini masih berproses melalui Peninjauan Kembali (PK) Kedua di Mahkamah Agung serta sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

 

Dengan masih berlangsungnya proses hukum tersebut, pelaksanaan eksekusi pada 23 Juli 2026 dinilai perlu mempertimbangkan asas kepastian hukum agar seluruh tahapan yang ditempuh benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Kami mempertanyakan apakah seluruh prosedur eksekusi telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat masih terdapat proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Tim Niscaya Advisory selaku kuasa hukum Dr. Slamat Warsito.

 

Tim Hukum Dr. Slamat Warsito meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda sampai seluruh proses hukum memperoleh kepastian. Penundaan tersebut dinilai penting untuk menjamin perlindungan hak para pihak sekaligus menjaga prinsip kepastian hukum dan keadilan.

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *