banner 728x250
Hukum  

“Ricky Sitohang: Citizen Lawsuit Purnawirawan TNI Tidak Tepat”

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Gatraindonesia.com Jakarta- Gugatan perdata melalui mekanisme citizen lawsuit yang diajukan sejumlah purnawirawan TNI terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menuai kritik. Langkah tersebut dilatarbelakangi kekecewaan atas penanganan kasus dugaan ijazah palsu ɛqmantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), khususnya pada klaster kedua yang menetapkan Roy Suryo dan pihak terkait sebagai tersangka.

Mantan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri, Irjen Pol (Purn) Ricky Herbert Parulian Sitohang, menilai gugatan tersebut memiliki sejumlah persoalan mendasar, baik dari sisi kedudukan hukum (legal standing) maupun ketepatan jalur hukum yang ditempuh.

“Bahwa apa yang dilakukan oleh beliau-beliau ini, purnawirawan TNI, bukan mewakili seluruh purnawirawan,” ujar Ricky dalam Seminar Nasional bertajuk “Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia: Antara Kepastian, Keadilan dan Kemanusiaan” di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Ricky mempertanyakan keterkaitan langsung para penggugat dengan perkara yang tengah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Hubungan hukumnya apa kepada Roy Suryo. Legal standing-nya apa?” tegasnya.

Ia juga mengkritisi penggunaan mekanisme citizen lawsuit dalam konteks perkara ini, yang dinilai tidak tepat karena mencampuradukkan ranah hukum perdata dengan pidana. “Citizen lawsuit sejatinya merupakan gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara yang lalai menjalankan kewajiban hingga merugikan masyarakat luas, dan mekanisme itu berada dalam ranah perdata,” jelasnya.

Ricky menekankan pentingnya kejelasan hubungan hukum antara penggugat dan objek perkara. Tanpa adanya keterkaitan langsung, gugatan tersebut dinilai lemah secara yuridis. “Jangan mencoba mengarahkan ataupun mengalihkan, apalagi mengaburkan pokok permasalahan antara ranah perdata dan ranah pidana,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *