banner 728x250
Hukum  

Laorensius Adii : MK yang Menentukan dan Memutuskan Sengketa Pilkada Kabupaten Deiyai

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Gatraindonesia.com Jakarta-Sidang Sengketa perselisihan suara,dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2024. Sebelumnya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Nomor Urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote yang merupakan Pemohon Perkara Nomor 181/PHPU.BUP-XXIII/2025 mendalilkan adanya pengabaian dan ketidaksesuaian hasil pemilihan melalui sistem noken oleh Termohon di MK.

Kepada media anggota KPU Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah Laorensius Adii mengatakan Termohon dibacakan dalam persidangan dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Alat Bukti Para Pihak di Mahkamah Konstitusi (MK),”ujarnya.

banner 325x300

Dijelaskan lagi bahwa yang didalilkan oleh Pemohon adalah tentang perolehan suara , persentasi selisih suara mencapai 12.000 suara, lewat ambang batas ,”paparnya.

Harapannya kembali ke MK yang menentukan dan keputusannya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,”pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *