banner 728x250

GMNI DKI: Seret Kolonel Koruptor MBG ke Pengadilan Umum, Jangan Berlindung di Balik Hukum Militer!

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

GATRAINDONESIA.COM JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mengecam keras sikap Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI yang dinilai membangkang terhadap konstitusi terkait penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan oknum Kolonel TNI aktif.

​Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se (yang akrab disapa Dendy Se), menegaskan bahwa mandeknya penetapan tersangka terhadap oknum TNI aktif oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena sekat peradilan militer adalah bukti nyata matinya keadilan di Indonesia. Menurutnya, pembiaran ini mengonfirmasi bangkitnya kembali gejala militerisme di ranah sipil yang mengancam status Indonesia sebagai negara hukum.

​”Indonesia ini negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan atau negara militer! Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan dengan gamblang bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, tanpa kecuali. Mengapa ketika ada oknum militer merampok hak sosial rakyat lewat korupsi anggaran sipil, hukum seolah mandul dan bertekuk lutut di bawah pangkat?” ujar Dendy Se dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

​Dendy Se menilai, dalih yurisdiksi Peradilan Militer (UU No. 31 Tahun 1997) yang terus dijadikan perisai untuk melindungi oknum prajurit aktif dari jerat peradilan umum merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap nilai-nilai Pancasila.

​”Sila kedua Pancasila menuntut kemanusiaan yang adil dan beradab melalui prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum). Korupsi program Makan Bergizi Gratis adalah kejahatan luar biasa yang merampas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat Sila Kelima. Jika penegakan hukumnya eksklusif dan tebang pilih, maka moral bangsa ini telah digadaikan,” cetus Dendy.

​Lebih lanjut, GMNI DKI Jakarta mengingatkan kembali fungsi khittah TNI yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945, yaitu sebagai alat pertahanan negara, bukan alat pertahanan koruptor atau pencari jabatan sipil.

​”Jangan hanya mau enaknya saja menduduki jabatan-jabatan sipil, tetapi ketika berbuat pidana berlindung di ketiak hukum militer. Ini ego sektoral institusi yang merusak persatuan dan integritas bangsa! Tuntutan reformasi sudah jelas: Kembalikan TNI ke barak! Jika mereka melakukan tindak pidana murni atau korupsi anggaran sipil, mereka wajib diadili di Pengadilan Umum, bukan di internal mereka sendiri,” tegas Dendy Se.

Di akhir pernyataannya, DPD GMNI DKI Jakarta menegaskan bahwa Pemerintah tidak boleh menerapkan standar ganda: gencar mendistribusikan personel TNI ke ranah jabatan sipil, namun berlindung di balik tameng yurisdiksi militer ketika oknumnya tersandung tindak pidana umum. Sebagai jalan keluar yang konkret dan konstitusional, GMNI DKI Jakarta mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutus Gugatan Perkara Nomor 197.

​”Solusi fundamental dari kebuntuan hukum ini berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Kami mendesak MK untuk berani dan progresif dalam memutus Perkara 197 terkait uji materi UU Peradilan Militer. Ini adalah momentum krusial bagi MK untuk mengembalikan marwah dan independensinya sebagai pengawal konstitusi (guardian of the constitution). Jangan sampai MK kembali mengeluarkan putusan kontroversial yang merusak hukum seperti pada Putusan Nomor 90 yang lalu,” tegas Dendy Se.

​Dendy menambahkan bahwa putusan progresif dari MK atas Perkara 197 adalah kunci utama untuk meruntuhkan tembok impunitas oknum militer.

​”Jika MK mengabulkan gugatan ini, maka tidak ada lagi alasan bagi Kemenhan maupun Panglima TNI untuk menghindar. Setiap oknum TNI aktif yang terlibat korupsi anggaran sipil harus langsung diseret ke Peradilan Umum. Hanya dengan cara inilah keadilan hukum yang setara (equality before the law) dapat terwujud, supremasi sipil tegak, dan marwah institusi penegak hukum kita kembali pulih di mata rakyat,” pungkas Dendy Se.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *