banner 728x250

Perkuat Ekosistem Hukum, UIN Ar-Raniry Teken MoU dengan Peradi Profesional di Jakarta

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

GATRAINDONESIA.COM JAKARTA — Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mengambil langkah strategis memperkuat ekosistem hukum di Aceh melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Peradi Profesional.

Penandatanganan MoU dilakukan bersamaan dengan Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional Periode 2026–2031 di Grand Ballroom Fairmont Hotel Jakarta, Jumat malam (8/5/2026).

Hadir mewakili UIN Ar-Raniry, Wakil Rektor 3 Prof. Dr. Mursyid Djawas, http://M.HI. Momentum ini menandai dimulainya kolaborasi lebih erat antara perguruan tinggi dan organisasi advokat.

Prof. Mursyid menegaskan sinergi akademisi dan praktisi hukum sebagai kunci melahirkan advokat yang unggul secara keilmuan sekaligus berintegritas. “Kampus bertugas melahirkan ilmu, Peradi menjadi kawah candradimuka praktisi. Jika keduanya saling menguatkan, maka profesi advokat akan semakin bermartabat,” tegasnya.

*UIN Ar-Raniry Siapkan Dua Skema Penguatan*
Melalui MoU ini, UIN Ar-Raniry mengkaji dua skema konkret penguatan kelembagaan hukum di Aceh. _Pertama_, membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Banda Aceh untuk mendekatkan akses pendidikan advokat bagi lulusan hukum di wilayah Sumatera. _Kedua_, mengintegrasikan pendidikan advokat ke dalam produk akademik kampus.

Rencana tersebut sudah dibahas intensif sehari sebelum acara. “Penguatan akan kita mulai dari tingkat program studi. Kami optimistis ini mendapat restu pimpinan karena sejalan dengan mandat pengembangan regional dan tindak lanjut dokumen kerja sama yang sudah ada,” ujar Prof. Mursyid.

Langkah UIN Ar-Raniry ini disambut positif sebagai upaya desentralisasi pendidikan profesi advokat. Selama ini, akses PKPA masih terpusat di kota besar. Kehadiran pusat pendidikan advokat di Aceh diharapkan mempercepat lahirnya advokat-advokat muda berkualitas dari Tanah Rencong.

Penandatanganan MoU dengan Peradi Profesional menjadi titik awal kolaborasi kampus-praktisi yang lebih sistematis. Tujuannya satu: memastikan hasil riset hukum tidak berhenti di menara gading, melainkan turun menjadi praktik yang berkeadilan.

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *